Mengenal hutang menjadi hal penting dalam kehidupan bermasyarakat, apalagi menjadi hal yang sesitif dalam kehidupan. Masalah hutang dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap ekonomi, masyarakat, dan individu. Pengelolaan yang baik dan tanggung jawab dalam mengambil serta membayar hutang menjadi kunci dalam mencegah masalah keuangan jangka panjang.
Ketika sudah mulai berhutang, maka sebaiknya mempersiapkan kedepannya, mengelola hutang dengan bijaksana dan mempertimbangkan kemampuan untuk membayar kembali sebelum mengambil kredit atau pinjaman. Planifikasi keuangan yang cermat dan pengelolaan utang yang hati-hati dapat membantu menghindari masalah hutang yang serius. Namun banyak sekali yang terpaksa berhutang ditengah kondisi juga sadar tak mampu membayar karena merupakan golongan dhuafa.
PENGERTIAN DAN PENYEBAB HUTANG
Mengenal hutang tentu mengetahui maknanya, hutang yaitu meminjam uang, barang, atau jasa dari pihak lain dan sepakat untuk mengembalikan nilai yang dipinjam tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Berbagai faktor dan penyebab yang paling rentan yaitu krisis ekonomi, penurunan pendapatan, atau pengangguran tiba-tiba dapat memaksa individu atau rumah tangga untuk berhutang guna memenuhi kebutuhan dasar. Terpaksa dilakukan demi memenuhi biaya hidup sehari-hari, termasuk makanan, transportasi, dan perumahan, dipicu ketika pengeluaran melebihi pendapatan.
Lalu biaya pendidikan, terutama di perguruan tinggi atau sekolah yang lebih tinggi, dapat menjadi penyebab utama hutang bagi mahasiswa dan orang tua mereka. Pinjaman pendidikan sering digunakan untuk membiayai biaya kuliah, buku, dan biaya hidup sehari-hari. Bahkan terpaksa berhutang karena musibah atau kondisi yang tak disangka yaitu situasi darurat seperti biaya perawatan medis mendesak, perbaikan rumah yang tak terduga, atau kejadian tak terduga lainnya dapat mendorong seseorang atau keluarga untuk mengambil pinjaman atau berhutang.
HUKUM BERHUTANG DALAM ISLAM
Ternyata Berhutang diperbolehkan dalam Islam jika dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Namun, penting untuk memahami bahwa berhutang bukanlah sesuatu yang diutamakan, dan sebaiknya dihindari kecuali dalam keadaan yang memang memerlukan.
Prinsip utama dalam hukum berhutang dalam Islam adalah larangan terhadap riba (bunga). Riba diharamkan dalam Quran dan Hadis. Oleh karena itu, kontrak yang mengandung unsur riba dianggap tidak sah dalam pandangan Islam. Riba didefinisikan sebagai pertambahan yang tetap pada pokok pinjaman atau utang dalam bentuk apapun sebagai imbalan atas pemberian waktu.
Orang yang berhutang memiliki tanggung jawab untuk membayar hutang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Menunaikan kewajiban membayar hutang dianggap sebagai amal baik dalam Islam. Maka pentingnya catatan dalam berhutang agar tidak ada yang terzholimi. Ini menjadi adab yang disebutkan dalam al-Quran terkait utang-piutang.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ
Artinya “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar”. (QS. Al-Baqarah: 282).
SEGERA MEMBAYAR HUTANG
Apalagi dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, Islam memperbolehkan berhutang untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, atau pengobatan. Namun, tetap dianjurkan untuk menghindari hutang sebisa mungkin. jika terpaksa berhutang prinsip keadilan dan kesetaraan harus dijaga. Pihak pemberi utang dan penerima utang harus bersepakat dengan baik mengenai syarat-syarat hutang, termasuk jangka waktu dan jumlah yang harus dibayar kembali.فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ” أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً ”. رواه البخاري 2392 ، مسلم 1600 ، النسائي 4617 ، ابو داود 3346 ، الترمذي 1318
“Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam pembayaran utang. (HR Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi)
Mengenal hutang haruslah sangat dalam sebelum berhutang atau menjadi pemberi hutang. Sayangnya banyak orang sekitar melakukan langkah ini karena sangat darurat ditengah kondisi yang juga kekurangan. Saatnya kita bantu orang yang berhutang dan kesulitan.
Sahabat Kebaikan, yuk berikan santunan untuk bantuan pelunasan hutang masyarakat sekitar di LAZnas PHR melalui www.energikebaikan.com dan konfirmasi pembayaran melalui WhatsApp yaitu 0821 7461 7394. Atau klik tautan berikut: http://wa.me/682174617394
Jangan lupa kunjungi program kebaikan di www.energikebaikan.com dan www.laznasphr.id
Official Contact Center
0821 7461 7394 (LAZnas PHR South Area)
0822 6816 9994 (LAZnas PHR North Area)