Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada September 2023 untuk Laporan Keuangan LAZnas PHR tahun 2022. Opini tersebut sekaligus semakin mengukuhkan LAZnas PHR dalam mempertahankan Opini WTP selama 2 tahun berturut-turut sejak 2021 silam. Direktur LAZnas PHR, Bapak Agus Saepul Dahlan, dan keluarga besar LAZnas PHR menyambut dengan bahagia hasil keuangan tersebut.
Ini merupakan buah dari proses yang sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa semua Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus bersedia diaudit syariah dan audit keuangan. Hal ini tentu menjadi salah satu tantangan bagi lembaga pengelola zakat dalam memperoleh kepercayaan dari masyarakat.
Dengan melakukan audit keuangan, LAZnas PHR tidak hanya menunaikan kewajiban amanat UU. Akan tetapi, LAZnas PHR juga telah menunaikan komitmen sebagai LAZ yang akuntabel dan terpercaya.
Artinya, perolehan Opini WTP ini menunjukkan bahwa LAZnas PHR dapat dipercaya untuk mengelola dana Zakat, Infaq dan Sedekah dan Wakaf (ZISWaf) oleh masyarakat, baik oleh muzakki (pembayar zakat), mustahik (penerima zakat) dan stakeholder terkait yang mendukung seluruh Program LAZnas PHR.
Dalam proses audit keuangan, terdapat empat indikator yang menjadi penilaian. Empat indikator tersebut yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan), kecukupan pengungkapan sesuai SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah).
Untuk detailnya, silahkan download Laporan Auditor Independen (LAI) Keuangan Tahun 2022 LAZnas PHR dibawah ini ;